Minggu, 16 Februari 2014
ROKANI DARSYAH: 33 TSIPB, BUKU BERMUTU DAN REPUTASI KPG
Maraknya diskusi terkait buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh (33 TSIPB) di media sosial maupun media online meluas ke pelbagai kalangan. Bukan hanya praktisi di bidang sastra saja yang berkomentar, penikmat sastra yang kini praktik di bidang lain, seperti hukum, musik, filsafat, bahkan tukang kayu dan dan penata lampu ikut berdiskusi tentang hal ini. Ini dapat dilihat sebagai contoh yaitu petisi yang diusung oleh Ciputat Menolak Pembodohan (CMP) yang ditandatangani pelbagai latar profesi. Suara-suara sumbang menyatakan bahwa buku tersebut sampah, jelek, tidak bermutu, dan memuat pembodohan karena memasukkan Denny JA sebagai salah satu dari 33 tokoh sastra indonesia paling berpengaruh. Lantas, apakah buku yang dinyatakan sebagai pembodohan dapat juga dinyatakan sebagai buku tidak bermutu?
Buku adalah sebuah produk karena merupakan hasil dari suatu proses. Terbitnya suatu buku tidak terlepas dari interaksi banyak proses yang melibatkan pembaca (calon pembaca) baik yang membeli maupun yang meminjam sebagai pelanggan, penulis, editor, manajemen penerbit, investor, bahkan pemerintah dan masyarakat sebagai pemangku kepentingan (stake holder). Buku yang baik (bermutu) seharusnya merupakan produk dari organisasi yang memiliki sistem manajemen yang baik pula.
Lalu organisasi manakah yang bertanggungjawab terhadap mutu buku 33 TSIPB? Tentu saja Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) sebagai penerbitnya. Mengapa bukan penulis (tim 8)? Atau katakanlah Denny JA yang diduga sebagai investornya? Mari kita coba audit kecil-kecilan terhadap hasil produk KPG ini, walaupun dengan sumber informasi yang terbatas dan tetap perlu diinvestigasi lebih dalam.
Organisasi yang bermutu haruslah fokus untuk mencapai kepuasan pelanggan, dengan menetapkan persyaratan pelanggan dan memastikan telah memenuhi persyaratan pelanggan. Buku bermutu yang diterbitkan KPG haruslah dapat memenuhi persyaratan pelanggan tersebut. Merujuk pada website KPG, dapat diperoleh informasi tersirat bahwa misi KPG yaitu “berusaha meningkatkan melek sains dan keterbukaan pikiran pembaca dengan menerbitkan buku-buku”. Dari sini dapat dipastikan bahwa pembaca adalah pelanggan bagi KPG, sebagai organisasi atau orang yang menerima produk KPG.
Lantas pelanggan yang mana? Apakah investor suatu buku termasuk pelanggan yang ditetapkan sesuai misi KPG? Tentunya lebih kepada pelanggan yang perlu ditingkatkan pemahamannya terhadap sains dan perlu dibuka pemikirannya agar tidak jumud. Ini bukan berarti pembaca KPG hanyalah orang-orang yang bodoh. Pembaca yang pintar pun ingin tetap meningkatkan pemahamannya terhadap sains dan ingin memperoleh hal-hal baru dari suatu buku demi memperluas atau mempertajam pemikirannya. Dengan kemungkinan adanya pembaca pintar yang membaca buku KPG, tersirat juga pada misi di atas mengenai komitmen KPG terhadap sains sebagai jalan yang harus ditempuh secara rigid untuk penulisan suatu buku yang bersifat ilmiah, dan bila buku yang diterbitkan non ilmiah maka harus diperkirakan bahwa buku itu dapat membuka pikiran pelanggan agar dapat mempercayai kebenaran sains. Sebuah upaya yang baik telah dilakukan oleh KPG dalam mengidentifikasi siapa pelanggannya dan bagaimana cara memenuhi persyaratan pelanggannya. Dengan ini, kepentingan investor pun haruslah sesuai dengan misi organisasi yang telah ditetapkan terkait memenuhi persyaratan pelanggan tersebut.
Nah, apakah Buku 33 TSIPB memenuhi persyaratan pelanggan? dan apakah KPG telah menerapkan perencanaan yang baik agar buku 33 TSIPB menjadi buku bermutu? Sudah banyak ulasan di grup CMP maupun grup Anti Pembodohan Buku 33TSIPB yang berbicara bahwa terdapat cacat pada metodologi yang digunakan oleh Tim 8 dalam menyusun 33 TSIPB, salah satunya tulisan dari Makyun Subuki dalam “Memahami Penolakan Denny JA”. Cacat metodologis dalam menyusun kriteria ‘paling berpengaruh’ tersebut jelas dapat menjadi temuan ketidaksesuaian antara misi sains dan pencerahan KPG dengan produk yang dihasilkan. Dampak buku tersebut dapat berseberangan dengan misi KPG, yaitu menurunkan melek sains dan menjumudkan pikiran pembaca. Inikah yang disebut pembodohan?
Selain memenuhi persyaratan pelanggan, produk bermutu juga harus terbebas dari permasalahan pemenuhan peraturan-perundangan. Peraturan-perundangan yang dimaksud tentunya di luar konteks pemberedelan buku-buku Pramudya di zaman Orba. Buku 33 TSIPB menjadi bermasalah terkait hukum pada kasus penggunaan lukisan Hanafi untuk sampul buku, dan akan kembali bermasalah dengan hukum terkait hak cipta Maman S Mahayana yang mengundurkan diri dari Tim 8 sesuai tulisan Rosyid Mumtaz dalam “Ikutan”. Permasalahan hukum yang berlarut-larut pada buku 33TSIPB tentunya merupakan suatu ketidaksesuaian yang akan merugikan internal KPG sebagai organisasi maupun shareholder-nya (investor).
Dua ketidaksesuaian di atas, permasalahan metodologi dan hukum, yang telah dikritik oleh pembaca sebenarnya sudah cukup sebagai landasan kecurigaan bahwa ada proses yang bermasalah dalam penerbitan buku 33TSIPB yang menjadikan bukut tersebut tidak bermutu. Bila KPG tidak sependapat dengan isi kritik maupun petisi terkait buku itu, seharusnya KPG dapat menerapkan suatu prosedur untuk menangani keluhan pelanggan, untuk memastikan bahwa opini pembodohan yang berkembang tidak menjadi bola panas yang dinikmati begitu saja oleh KPG dengan harapan buku tersebut semakin laku terjual karena dipergunjingkan banyak orang. Manfaat melulu dari segi bisnis jelas bertentangan dengan nilai-nilai KPG sendiri yang “berusaha memadukan bisnis dan aspek sosial”. Jadi, sejauh mana langkah yang telah diambil KPG menghadapi polemik buku ini?
Polemik yang berkembang umumnya hanya memotret peran terduga investor dan Tim 8. Namun secara proses bisnis, Tim 8 hanyalah penyedia jasa (vendor) penulisan buku untuk KPG. Proses internal KPG sendiri yaitu editing, penerbitan, dan pemasaran, seharusnya dapat mengedalikan dan memastikan bahwa vendor dapat bekerja sesuai dengan praktik-praktik terbaik untuk memenuhi persyaratan pembaca, termasuk pembaca pintar. Menurunnya nilai mutu buku terbitan KPG karena adanya ketidaksesuaian pada buku 33TSIPB dapat berdampak pada penurunan reputasi KPG di mata pelanggannya. Agar dampak itu tidak terjadi, seharusnya KPG menerapkan langkah-langkah untuk mengendalikan produk tidak sesuai sebelum buku itu dilepas ke pasar. Bila buku 33TSIPB terlanjur beredar di pasar, mungkinkah dilakukan penarikan buku tersebut? Sangat mungkin. Sebagai contoh, penarikan produklah yang dilakukan oleh organisasi besar seperti Toyota terhadap ribuan Lexus-nya yang bermasalah untuk menyelamatkan reputasi bisnis dan memenuhi kepuasan pelanggan.
Sebagai tindakan perbaikan, ketidaksesuaian yang terjadi perlu dicari penyebabnya untuk dihilangkan pada proses bisnis KPG selanjutnya. Bila masalahnya terdapat pada penulis yang tidak dapat menyajikan metodologi yang layak, maka KPG dapat memasukkan penulis tersebut ke dalam black list agar tidak dijadikan mitra pada proyek selanjutnya. Bila masalahnya disebabkan oleh investor, maka KPG harus meninjau ulang misinya, dan menghadapi pilihan sulit antara profit segigit dan kelestarian organisasi
Rokani Darsyah
*dulu pernah hampir jadi sastrawan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar