IKUTAN
Saya ini sebenarnya tidak terlalu mengerti tentang
sastra ataupun hal-hal yg disekitarnya (saya hanya punya beberapa teman
yang tukang sastra), namun melihat teman-teman saya yang tukang sastra
bereaksi keras terhadap terbitnya buku 33 tokoh sastra maka saya pun
jadi bertanya-tanya mengapa begini? mengapa begitu?atau mungkin juga
karena sifat kesetiakawanan saya yang begitu tinggi (memang begitulah
adanya saya) saya jadi ikut-ikutan agak memperhatikan fenomena penokohan
terhadap tokoh bukan sastra ini (saya memang suka ikut-ikutan).
Yang saya fahami dari argumen penolakan teman-teman CMP & AAP (maaf
kalau saya salah faham) terhadap buku 33 tokoh sastra adalah bahwa
teman-teman tidaklah melarang JA untuk menulis tulisan yang disebutnya
puisi-esai itu (mau menulis puisi-komik pun tak ada yang melarang, saya
suka komik), tapi lebih kepada penolakan terhadap pembodohan dan
pelecehan terhadap sejarah sastra Indonesia yang dilakukan tim 8 dengan
buku 33 tsipb yang mencantumkan JA sebagai “tokoh sastra” dan “paling
berpengaruh”. Sementara genre sastra yang diusungnya saja (puisi esay)
masih dipertanyakan apatah lagi ketokohannya (baru 2 tahun) dengan hanya
menerbitkan sebuah karya buku (begitulah kata teman-teman), kemudian
yang juga tak bisa diterima adalah hanya dari jumlah banyaknya klik dan
banyaknya peserta sayembara sudah dinilai “paling berpengaruh” (padahal
sayembara itu dia yang ngadain).
Kalau kita qiyaskan dengan
sejarah hukum Islam di Indonesia (maaf, yang saya tahu cuma sejarah
hukum Islam Indonesia) untuk disebut sebagai tokoh pembaruan hukum Islam
saja, kita sebutlah misalnya Hazairin atau Hasbi ash-Shiddieqy, mereka
memberikan perhatian yang sangat serius terhadap pembaruan hukum Islam
Indonesia dengan banyaknya karya-karya yang mereka hasilkan di bidang
hukum Islam dalam rentang waktu yang panjang (puluhan tahun) serta
konsisten, sehingga diakuilah ketokohan mereka di bidang tsb. Sedangkan
pengaruhnya bisa kita lihat sekarang (paling tidak saya melihatnya)
dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi MA yang
berlaku hingga saat ini.
Maka memang belum (menghindari kata "sangat tidak") pantaslah si JA ini disebut “tokoh sastra” dan “paling berpengaruh”.
Paling tidak inilah alasan penolakan buku ini yang paling bisa saya
fahami sedangkan untuk alasan-alasan lainnya kenapa buku ini harus
ditolak saya rasa teman-teman yang berkecimpung di bidang sastralah yang
lebih mengerti (karena saya tak mengerti).
Namun yang membuat
saya tertarik adalah ketika Maman S Mahayana salah seorang dari tim 8
penyusun buku 33 tsipb mengundurkan diri dari tim 8, sehingga menurut
saya secara formil cacatlah sudah buku ini (terlepas dari alasan
pengunduran dirinya) jika masih juga terbit dengan mencantumkan tim 8
sebagai penyusunnya, apa lagi pak Maman mencabut kelima esai nya dari
buku 33 tsipb maka semakin lengkaplah kecacatan buku ini jika masih juga
terbit dengan tetap memasukkan kelima esai tsb karena telah melanggar
hak cipta, dalam pasal 12 ayat 1 (a) UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta disebutkan:
“Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,dan semua hasil karya tulis lain;”
Dalam hal ini saya mengasumsikan tidak ada perjanjian khusus ataupun
kontrak antara pak Maman dengan tim 8 ataupun penerbit (saya berasumsi
demikian karena pak Maman telah berani mengundurkan diri dari tim 8,
mencabut kelima esainya dan mengembalikan uang honornya), dan jika
asumsi saya benar maka hak cipta terhadap kelima esai tsb adalah milik
si Pencipta yaitu pak Maman sehingga penggunaan esai tersebut oleh pihak
lain tanpa izin bisa dikatakan pelanggaran hak cipta, berdasarkan pasal
2 ayat 1 dan pasal 8 ayat 3 UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
Pasal 8
(3) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta
dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua
pihak.
atau kalau mau main bredel-bredelan ya ajukan saja ke
kejaksaan, anggap mengganggu ketertiban & ketentraman umum (masih
bisa nggak ya?):
UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI
Pasal 30
(1) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
b.pengawasan peredaran barang cetakan
Sedangkan pendapat saya mengenai pak Chavchay Syaifullah yang tidak
mengembalikan uang honornya dan pak Ahmadun Yosi Herfanda yang
mengembalikan honornya, saya rasa sih nggak ada yang salah selama tidak
ada perjanjian atau kontrak yang dilanggar, karena karya itu ciptaan
mereka, hak ekslusif mereka, mau mengembalikan honor atau tidak ya
terserah mereka. Untuk urusan moral saya nggak urus.
N.b. Pendapat saya ini banyak kemungkinan tidak benarnya, coba tanyakan lagi ke Iwan Buana, Badrul Munir, Ridwan Darmawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar